Kami melayani pengujian fisik dan administrasi kendaraan wajib uji sesuai dengan ketentuan undang-undang demi keselamatan berkendara.
Pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang baru didaftarkan pertama kali untuk mendapatkan identitas wajib uji kendaraan.
Baca PersyaratanPengujian berkala kendaraan wajib uji setiap 6 bulan sekali untuk memantau kelayakan fungsi komponen kendaraan.
Baca PersyaratanPelayanan pengujian kendaraan dari daerah asal yang melakukan pemeriksaan fisik kendaraan di UPTD PKB Kabupaten Tabalong.
Baca PersyaratanPengurusan berkas administrasi pemindahan berkas uji kendaraan antar kabupaten atau provinsi karena perpindahan domisili kendaraan.
Baca PersyaratanIkuti tahapan mudah pendaftaran hingga penyerahan hasil uji demi kelancaran proses pengujian KIR Anda.
Daftar online / loket fisik dan serahkan dokumen persyaratan STNK & Buku Uji.
Lakukan pembayaran biaya retribusi secara cashless / di loket pembayaran Bank Kalsel.
Kendaraan memasuki lajur uji untuk pemeriksaan emisi, rem, lampu, dan visual kolong.
Ambil bukti lulus uji elektronik (smart card) beserta pemasangan stiker barcode KIR.
Ikuti informasi penting seputar kebijakan, penertiban lalu lintas, dan inovasi pelayanan UPTD PKB Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong.
Inovasi
Mempermudah masyarakat mendaftar pengujian tanpa antre panjang di kantor pelayanan. Cukup daftar lewat handphone, dapat kode booking...
Baca Selengkapnya
Kegiatan
Bekerja sama dengan Satlantas Polres Tabalong, razia dilakukan terhadap kelaikan surat KIR dan kapasitas angkut truk angkutan semen...
Baca Selengkapnya
Pengumuman
Guna meningkatkan kualitas pelayanan, pendaftaran online dibuka 24 jam sementara loket drive-thru fisik beroperasi dari pukul 08.00 s/d 14.30 WITA...
Baca Selengkapnya